123 456-7890
18 Februari 2026
Dasar :
a. Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 Tanggal 12 April 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
b. Kebijakan Pimpinan dan Staf ITSK RS dr. Soepraoen.
Sehubungan dasar di atas, berikut kami lampirkan Surat Edaran Rektor Tentang Jam Kerja Bulan Ramadhan Tahun 2026. Terimakasih.
Lampiran : SE Rektor Tentang Jam Kerja Bulan Ramadhan Tahun 2026.pdf