123 456-7890
25 November 2024
Dasar :
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 Tanggal 21 November 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, serta Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Berikut kami lampirkan Surat Edaran Rektor ITSK RS dr. Soepraoen Nomor : SE/46/XI/2024 Tanggal 25 November 2024 Tentang Libur Nasional Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, serta Wakil Walikota.
Lampiran : SE Rektor Libur Nasional Pelaksanaan PILKADA Tahun 2024.pdf
Surat Edaran Rektor ITSK RS dr. Soepraoen Tentang Jam Kerja Pegawai Bulan Ramadhan Tahun 2025
Dasar :
a. Pedoman Kepegawaian ITSK RS dr. Soepraoen Tahun 2024...
Surat Edaran Rektor Tentang Libur Nasional Maulid Nabi SAW
Tindaklanjut Pemadanan Data Dosen
Selamat siang,,
Dimohon kepada seluruh dosen agar melaksanakan pemada...