Surat Edaran Rektor Tentang Jam Kerja Pegawai Bulan Ramadan 2024

04 Maret 2024

Surat Edaran Rektor Tentang Jam Kerja Pegawai Bulan Ramadan 2024

Dasar :

a. Pedoman Kepegawaian ITSK RS dr. Soepraoen; dan

b. Kebijakan Pimpinan dan Staf ITSK RS dr. Soepraoen.

 

Sehubungan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan tentang waktu kerja di ITSK RS dr. Soepraoen pada bulan Ramadhan tahun 2024 adalah sebagai berikut :

 

a. Hari kerja efektif pegawai ITSK RS dr. Soepraoen Malang ditetapkan mulai hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 s.d 14.30; dan

b. Bagi pegawai muslim menggunakan busana muslim setiap hari Jum’at, sedangkan bagi yang non muslim menggunakan pakaian bebas, sopan, rapi.

 

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan.

Lampiran : Surat Edaran Rektor Tentang Jam Kerja Pegawai Bulan Ramadan 2024.pdf

Pengumuman Lainnya

Tindaklanjut Pemadanan Data Dosen

Selamat siang,,

Dimohon kepada seluruh dosen agar melaksanakan pemada...

Surat Edaran Rektor Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Bulan Mei 2024

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri : 

a. Menteri A...

Alur Pengajuan Cuti Pegawai

Kepada Yth. Seluruh pegawai ITSK dr. Soerpaoen, berikut kami sampaikan alur p...