123 456-7890
04 Maret 2024
Dasar :
a. Pedoman Kepegawaian ITSK RS dr. Soepraoen; dan
b. Kebijakan Pimpinan dan Staf ITSK RS dr. Soepraoen.
Sehubungan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan tentang waktu kerja di ITSK RS dr. Soepraoen pada bulan Ramadhan tahun 2024 adalah sebagai berikut :
a. Hari kerja efektif pegawai ITSK RS dr. Soepraoen Malang ditetapkan mulai hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 s.d 14.30; dan
b. Bagi pegawai muslim menggunakan busana muslim setiap hari Jum’at, sedangkan bagi yang non muslim menggunakan pakaian bebas, sopan, rapi.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan.
Lampiran : Surat Edaran Rektor Tentang Jam Kerja Pegawai Bulan Ramadan 2024.pdf
Tindaklanjut Pemadanan Data Dosen
Selamat siang,,
Dimohon kepada seluruh dosen agar melaksanakan pemada...
Surat Edaran Rektor Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Bulan Juni 2024
Persiapan Sertifikasi Dosen Gelombang 2 Tahun 2024
Dasar :
a. Surat Plt. Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendid...
Surat Edaran Rektor Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Bulan Mei 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri :
a. Menteri A...
Kepada Yth. Seluruh pegawai ITSK dr. Soerpaoen, berikut kami sampaikan alur p...